Salinan putusan tiga terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dinilai cacat hukum. Terpidana Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim sudah divonis empat tahun penjara oleh hakim kasasi sejak 6 Februari 2009 lalu

"Saya mendapat penjelasan dari Kajati Kalbar bahwa salinan putusan itu tidak mencantumkan salah satu ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Selasa (22/5).

Marwan menjelaskan, Kajari Sambas masih menunggu petunjuk lebih lanjut dengan adanya berbagai pendapat yang menyatakan putusan itu batal demi hukum. Hal tersebut membuat Kajari Sambas tidak mau bertindak gegabah.

"Duduk masalahnya di situ, jadi bukan Kajari Sambas tidak melaksanakan atau mengabaikan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi khawatir kalau salah dan berisiko hukum," imbuh Marwan.

Hingga kini, Kejagung masih menunggu upaya dari Kajari Sambas atau Kajati Kalbar untuk mengatasi permasalahan tersebut agar ada upaya hukum atau upaya hukum luar biasa, supaya terpidana itu tidak lolos begitu saja karena ada celah tersebut..

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan membenarkan belum dieksekusinya ketiga terpidana oleh tim eksekutor Kejari Sambas. "Itu yang saya bilang, dari surat-surat sudah saya periksa dari Kejati ke Kejari, surat saya sudah jelas untuk memerintahkan eksekusi," kata Jasman saat dihubungi, Senin (21/5).

Ketiga terpidana lebih kurang tiga tahun lalu telah divonis MA empat tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan korupsi Dana APBD Sambas untuk pos dana DPRD Sambas TA 2001/2002. Ketiganya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada 15 Februari 2010 di Pengadilan Negeri Singkawang.

Namun, pihak Kejaksaan juga belum melakukan eksekusi. Bahkan, terpidana Uray Barudin saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2009-2014. Belum dieksekusinya ketiga terpidana ini disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

[bal]

http://www.merdeka.com/peristiwa/salinan-putusan-3-terpidana-korupsi-apbd-sambas-cacat-hukum.html



Leave a Reply.