JAKARTA- Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dituding telah melakukan penyimpangan dana Penyesuaian Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID).
Arbab Paproeka, pengacara tersangka suap Dana PPID, Wa Ode Nurhayati, menyebut terdapat indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun yang diduga dimainkan pimpinan Badan Anggaran DPR RI, dalam menentukan nama-nama daerah penerima dana PPID.
"Kami mencatat ada sekitar 95 daerah yg telah disepakati di PPID dan itu dialihkan ke daerah lain. Jumlah anggaran dana bervariasi," tutur Arbab Paproeka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, (23/5/2012).
Menurut Arbab, dugaan penyimpangan dana tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di pembahasan dana PPID di Banggar DPR RI. "Ini bersesuaian dengan laporan hasil rilis PPATK. Nah, itu petunjuk," terang Arbab.
Dijelaskan Arbab, hampir 100 daerah yang menerima dana PPID itu tidak pernah disepakati dalam rapat Banggar. Berdasarkan keterangan Wa Ode, kata Arbab, empat pimpinan Banggar telah sewenang-wenang mengalihkan daerah-daerah penerima DPID tanpa persetujuan anggota Banggar. "Menurut klien kami, tidak pernah ada pembahasan. Makanya, dia mengatakan rapat itu kapan? Keputusan itu telah diambil alih oleh pimpinan Banggar," terang Arbab.
Wa Ode sendiri memang pernah menyebut empat pimpinan Banggar telah mengambil kebijakan dana PPID yang dianggapnya unprosedural. Dia menuduh Melchias Markus Mekeng dan kawan-kawan telah mengubah daftar penerima PPID tanpa keputusan rapat Banggar. "Yang bertanda tangan di lampiran yang unprosedural itu siapa? Empat pimpinan banggar. Saya mengklarifikasi itu saja," kata Wa Ode.
(ugo)
http://news.okezone.com/read/2012/05/23/339/634227/pimpinan-banggar-dituding-menyelewengkan-dana-ppid-rp1-9-t